KPK panggil Menteri PUPR terkait korupsi Bupati Halmahera Timur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.

Rudi dijadikan tersangka atas kasus penerimaan hadiah atas proyek jalan. Proyek tersebut menggunakan anggaran PUPR tahun 2016.

"Yang bersangkutan (Basuki) akan diperiksa untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/5).

Rudi diduga menerima uang hingga sebesar Rp 6,3 miliar. Uang itu diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto