KPK panggil OC Kaligis hari ini sebagai saksi



JAKARTA. Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia akan menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan OCK sebagai saksi untuk GPN dan ES," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/9).

Hingga pukul 11.20 WIB, Kaligis belum tiba di gedung KPK. Sebelumnya, Kaligis selalu menolak diperiksa, baik sebagai tersangka maupun saksi.


"Saya tetap menolak karena Pasal 66 (KUHAP) menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," kata Kaligis ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kaligis enggan bersaksi bagi Gatot dan Evy karena keduanya merupakan kliennya. Menurut dia, sebagai pengacara, ia telah mengambil sumpah jabatan untuk tidak memberikan keterangan. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memerintahkan Kaligis diperiksa bagi tersangka lainnya, termasuk Gatot dan Evy.

"Hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata hakim ketua Sumpeno.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 27 ribu dollar AS. Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia