KPK panggil PD Sumber Daya dalam kasus Fuad Amin



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Direktur Utama PD Sumber Daya, BUMD di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ketiga Direktur Utama tersebut yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh, dan Abdul Razak. "Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko yang merupakan Direktur PT Media Karya Sentosa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/12).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi PD Sumber Daya lainnya. Mereka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Sumber Daya, Cholil Solihin; dan Direktur PD Sumber Daya, Afandy.


Selain itu, ada juga Suryanto yang merupakan sopir Antonio Bambang, Abdul Hakim yang tidak sebutkan jabatannya, serta Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron.

PD Sumber Daya adalah BUMD yang menggandeng PT MKS untuk bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik ke Gresik dan Gili Timur. PD Sumber Daya disebut-sebut sebagai perusahaan kamuflase yang dibangun untuk membeli gas itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perusahaan itu bertugas membangun pipa jaringan distribusi gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore yang hak kelolanya dipeganh oleh PT Pertamina Hulu Energy (PHE). Selanjutnya, PHE menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas itu.

Sementara itu, kontrak kerja sama diteken sejak 2007 oleh Fuad, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Namun, sejak penandatanganan kerja sama tersebut, hingga kini pipa jaringan pun tak juga dibangun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT MKS, ajudan Fuad yang bernama Rauf, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rouf dikategorikan sebagai penerima suap. Sementara itu, Antonio dikategorikan sebagai pemberi suap. Sesangkan Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia