KPK panggil pejabat Pertamina di kasus Innospec



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksanaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Kasus ini diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua orang saksi yang akan dipanggil adalah Herry Sucipto, mantan koordinator PPL Pertamina dan Djohan Sumarjanto, mantan koordinator pengadaan bidang pengelolaan Pertamina. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Willy Sebastian Liem (WSL).
 
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemeriksaan telah dilakukan dengan melibatkan pendamping pengacara masing-masing saksi. "Butuh menggunakan mutual legal assistance atau kerja sama antar negara untuk koordinasi dengan pemerintah Inggris" ucap Bambang Widjojanto, Selasa (20/1).
Willy Sebastian Liem merupakan Direktur PT Soegih Interjaya yang merupakan mantan rekanan dari PT Pertamina. KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan Pengadilan Southwark Crown, Inggris.

Dalam vonis disebutkan Innospec terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rahmat Sudibyo juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan membayar denda US$ 12,7 juta.


Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Pada Selasa (20/1/2015) , KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Dwi Kushartoyo dan Direktur Octel Global Herwanto Wibowo. Namun, kedua saksi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Penyidikan kasus ini sempat terhenti sejak KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo, dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Willy dan Suroso belum ditahan oleh KPK. 

Pada Senin (19/1/2015) lalu, KPK juga telah memanggil Willy dan Suroso dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak didampingi oleh kuasa hukum mereka.  "Kemarin memang seharusnya didampingi pengacara. Mudah-mudahan minggu depan kami akan panggil mereka," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa