JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksanaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Kasus ini diduga melibatkan Innospec, perusahaan asal Inggris.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua orang saksi yang akan dipanggil adalah Herry Sucipto, mantan koordinator PPL Pertamina dan Djohan Sumarjanto, mantan koordinator pengadaan bidang pengelolaan Pertamina. Mereka akan bersaksi untuk tersangka Willy Sebastian Liem (WSL).
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pemeriksaan telah dilakukan dengan melibatkan pendamping pengacara masing-masing saksi. "Butuh menggunakan mutual legal assistance atau kerja sama antar negara untuk koordinasi dengan pemerintah Inggris" ucap Bambang Widjojanto, Selasa (20/1).
Willy Sebastian Liem merupakan Direktur PT Soegih Interjaya yang merupakan mantan rekanan dari PT Pertamina. KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan Pengadilan Southwark Crown, Inggris. Dalam vonis disebutkan Innospec terbukti menyuap mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rahmat Sudibyo juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan membayar denda US$ 12,7 juta.