KPK panggil penasihat ahli SKK Migas



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil penasihat ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Hadiono, untuk diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

"Diperiksa sebagai saksi bagi WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/3).

Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.


Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

KPK juga menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM. Dalam kasus ini, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan Waryono pada 18 Desember 2014. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie