JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memanggil dan memeriksa salah satu petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bernadus Sudarmanta. Dalam agenda jadwal pemeriksaan, penyidik akan memanggil Bernadus sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI (Fuad Amin Imron)" ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (7/4). Berdasarkan situs PLN, Bernardus merupakan General Manager PLN untuk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara. Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan.
KPK panggil petinggi PLN terkait suap di Bangkalan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memanggil dan memeriksa salah satu petinggi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bernadus Sudarmanta. Dalam agenda jadwal pemeriksaan, penyidik akan memanggil Bernadus sebagai saksi kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka FAI (Fuad Amin Imron)" ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (7/4). Berdasarkan situs PLN, Bernardus merupakan General Manager PLN untuk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara. Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan.