JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia. Mantan orang nomor satu UI itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi untuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid. "Terkait IT perpustakaan, kita akan sampaikan ke KPK apa yang kita tahu," kata Gumilar saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Ia tiba mengenakan kemeja biru lengan panjang sekitar pukul 10.45 WIB. Sayangnya Gumilar enggan untuk membeberkan mengenai masalah yang menjerat anak buahnya itu. Meski berkali dicecar mengenai masalah penganggaran proyek perpustakaan tersebut, ia tetap menolak berkomentar dan bersikukuh menyerahkan penyidikan ke pihak KPK. "Saya sudah terlambat nih, saya sudah terlambat," kilahnya.
KPK panggil Rektor UI terkait korupsi perpustakaan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi perpustakaan Universitas Indonesia. Mantan orang nomor satu UI itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi untuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid. "Terkait IT perpustakaan, kita akan sampaikan ke KPK apa yang kita tahu," kata Gumilar saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Ia tiba mengenakan kemeja biru lengan panjang sekitar pukul 10.45 WIB. Sayangnya Gumilar enggan untuk membeberkan mengenai masalah yang menjerat anak buahnya itu. Meski berkali dicecar mengenai masalah penganggaran proyek perpustakaan tersebut, ia tetap menolak berkomentar dan bersikukuh menyerahkan penyidikan ke pihak KPK. "Saya sudah terlambat nih, saya sudah terlambat," kilahnya.