KPK panggil Robert Tantular sebagai saksi BM



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

Setelah memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dua hari yang lalu, hari ini lembaga anti rasuah itu kembali memanggil Robert sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. "Diperiksa sebagai saksi atas tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8). Sayang Robert yang datang dengan mengenakan kemeja batik coklat itu enggan berkomentar banyak. Ia memilih langsung bergegas masuk ke kantor KPK.

Kini ia tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tiga dakwaan terkait perkara perbankan Century. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Robert menyatakan bahwa dirinya baru menjalani pemeriksaan awal terkait pemberian FPJP. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, lembaganya memang tengah berusaha mempercepat penyidikan kasus Century.


Menurutnya, pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kini penyidiknya tengah mengintensifkan pemeriksaan ke sejumlah pejabat baik itu Deputi maupun sejumlah sub direktorat. “Mudah-mudahan hasilnya bisa segera. Tahun ini kita bisa membawa tersangka (Budi Mulya) ke persidangan,” ujar Bambang. Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekertaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan