JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Djanejdri M Gaffar, Kamis (23/10). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK untuk tersangka Amir Hamzah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis. Djanejdri pun diketahui telah memenuhi panggilan tersebut. Ia datang sekitar pukul 9.40 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Namun, Djanejdri tidak berkata apapun ihwal pemeriksaannya tersebut.
KPK panggil Sekjen MK terkait kasus Pilkada Lebak
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Djanejdri M Gaffar, Kamis (23/10). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK untuk tersangka Amir Hamzah. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis. Djanejdri pun diketahui telah memenuhi panggilan tersebut. Ia datang sekitar pukul 9.40 WIB dengan mengenakan baju batik berwarna coklat. Namun, Djanejdri tidak berkata apapun ihwal pemeriksaannya tersebut.