KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Jumat (24/5). Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. "Pagi, sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya sudah kami sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5).
KPK panggil Sofyan Basir sebagai tersangka PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Jumat (24/5). Ia akan diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. "Pagi, sekitar jam 10 ya, memang diagendakan pemeriksaan untuk tersangka SFB Direktur Utama PLN dalam kapasitas saat perbuatan ini terjadi. Jadi hari Jumat ya, sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB. Tentu suratnya sudah kami sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/5).