KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil enam orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemnag) Jawa Timur, Selasa (7/5). Mereka yang dipanggil adalah staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan; Sekretaris Pansel Abdurrahman Masud dan anggota Pansel bernama Khasan Effendy. KPK juga memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Staf Pribadi hingga Ketua Pansel Jabatan Kemenag",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News