KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, Selasa (5/9) penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Syafruddin dalam statusnya sebagai tersangka. "SAT kami periksa dalam status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas pada obligor BLBI," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/9). Sekadar tahu, sebelumnya Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka. Namun hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai azas.
KPK panggil Syafruddin jadi tersangka korupsi BLBI
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penanganan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, Selasa (5/9) penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Pemanggilan ini merupakan yang pertama bagi Syafruddin dalam statusnya sebagai tersangka. "SAT kami periksa dalam status sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas pada obligor BLBI," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/9). Sekadar tahu, sebelumnya Syafruddin mengajukan permohonan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka. Namun hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai azas.