KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pasal 53 tentang pidana korporasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi di ranah korporasi. "Ya yang pasti akan sulit untuk dapat menggerakkan korporasi. Padahal hari ini kita tahu penegakan terhadap korporasi ini teman-teman penegak hukum lagi serius ke sektor itu," kata Rasamala saat ditemui di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6). Rasamala mengatakan, berdasarkan pasal 53 dalam RKUHP yang disepakati DPR pada bulan Mei 2019 membuat KPK kesulitan dalam menangani penegakan hukum. Sebab, pasal tersebut hanya dibatasi dari identifikasi atau tanggungjawab pidana korupsi itu bisa dibebankan ke korporasi, apabila pelakunya memiliki kedudukan fungsional.
KPK: Pasal dalam RKUHP batasi jerat korporasi dalam pusaran kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pasal 53 tentang pidana korporasi di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi di ranah korporasi. "Ya yang pasti akan sulit untuk dapat menggerakkan korporasi. Padahal hari ini kita tahu penegakan terhadap korporasi ini teman-teman penegak hukum lagi serius ke sektor itu," kata Rasamala saat ditemui di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6). Rasamala mengatakan, berdasarkan pasal 53 dalam RKUHP yang disepakati DPR pada bulan Mei 2019 membuat KPK kesulitan dalam menangani penegakan hukum. Sebab, pasal tersebut hanya dibatasi dari identifikasi atau tanggungjawab pidana korupsi itu bisa dibebankan ke korporasi, apabila pelakunya memiliki kedudukan fungsional.