KPK pastikan kasus Angie naik ke penuntutan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penyusunan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010 -2011, dengan tersangka Angelina Sondakh. "Belum P21 (rampung). Mungkin dalam waktu dekat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7). Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait pembangunan dan pengadaan alat-alat di sejumlah universitas negeri yang diduga didalangi politisi Partai Demokrat itu. Untuk mendapatkan sejumlah proyek, Angie yang kala itu menjabat sebagai Badan Anggaran (Banggar) diduga menggiring proyek dengan syarat adanya bayaran atau fee sebesar 5% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil beberapa rektor dari Rektor Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Universitas Tadulako dan lainnya. Para rektor itu dianggap tahu seputar kasus yang menjerat janda mendiang Adjie Massaid tersebut. Total nilai proyek dua kementerian yang menyeret Angie itu mencapai Rp 600 miliar. Anggota DPR ini dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Angie sendiri saat ini tengah meringkuk di Rutan KPK seusai dirinya menjalani pemeriksaan perdana pada April 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri