KPK pastikan Ketua Bakamla akan jadi saksi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ketua Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan hadir sebagai saksi dalam perkara pengadaan monitoring aset di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, komitmen Panglima TNI dan jajarannya untuk memberikan informasi di persidangan dengan baik dan lancar. "Kami terus pelajari semua fakta yang ada di persidangan," katanya di Jakarta, Selasa (25/4).

Selain Ketua Bakamla, KPK juga masih terus mendalami perkara ini dengan memanggil Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebagai saksi di Gedung KPK, hari ini.


Febri bilang, pemeriksaan terhadap Fayakhun ini guna memperdalam dam mengkonfirmasi kembali fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya yakni terkait penganggaran.

Sekadar catatan, Fayakhun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Dalam beberapa persidangan nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar. Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima US$ 104.500.

Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama. Tersangka ini ditangani TNI.

Dalam hal ini, KPK belum menetapkan tersangka baru. "Untuk menetapkan tersangka harus didasari dengan kecukupan bukti yang harus dianalisi lebih lanjut," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini