KPK pastikan penahanan Fadh A. Rafiq



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan tersangka dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fadh El Fouz alias Fadh A. Rafiq ditahan. Fadh sendiri sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka."Kalau hari ini sudah selesai pemeriksaan, kami akan menahan FEF (Fahd El Fouz)," kata Samad, Jumat (27/7). Namun, Abraham belum memastikan dimana Fadh akan ditahan. Fadh ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari lalu karena diduga telah memberikan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Pemberian uang untuk memuluskan alokasi dana DPID ke tiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah. KPK menjerat Fahd dengan pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Wa Ode Nurhayati sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can