KPK Pastikan Terus Melakukan Proses Penyelidikan Kasus Formula E



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, kasus dugaan korupsi terkait Formula E di DKI Jakarta masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Ali menuturkan, KPK masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam kasus ini, salah satunya KPK telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.


Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Sebut Upaya Membaurkan Kemajuan dan Gagasan Formula E

Ia mengatakan, dalam setiap penanganan perkara, informasi yang didapat nantinya akan dibawa ke forum ekspose atau gelar perkara untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum itu.

Ali menegaskan, pembahasan dalam forum dilakukan secara konstruktif dan terbuka di mana semua peserta ekspose punya kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis dan pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Ia mengatakan, setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti. "Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali.

Kasus Formula E kembali menjadi perbincangan publik setelah laporan Koran Tempo yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Anies ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Soal Formula E

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik Formula E melakukan gelar perkara pada Rabu (28/9/2022) lalu dan menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Namun demikian, Firli disebut meminta kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Anies ditetapkan sebagai tersangka sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Kasus Formula E Masih Tahap Penyelidikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto