KPK: Patrialis sudah terima uang suap



JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa sebelum ditangkap, hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah menerima uang suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang suap sebesar US$ 20.000 awalnya diberikan pengusaha impor daging Basuki Hariman kepada Kamaludin selaku perantara.

Uang itu kemudian diserahkan Kamaludin kepada Patrialis di lapangan golf di Rawamangun, Rabu (25/1) pagi.


"Sudah confirmed diterima oleh PAK. Hadiahnya US$ 20.000 sudah diterima," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).

Selain uang yang sudah diberikan, lanjut Febri, ada juga uang yang baru akan diberikan, sebesar S$ 200.000. Karena uang itu belum sampai ke tangan Patrialis, KPK mengategorikannya sebagai pemberian janji.

Usai transaksi di Golf Rawamangun itu, lanjut Febri, KPK langsung mengamankan Kamaludin yang diduga berperan sebagai perantara suap.

KPK kemudian menangkap Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny di kantornya, di Sunter, Jakarta Utara. Setelah itu, barulah pada malam harinya KPK mengamankan Patrialis di Grand Indonesia.

Febri mengatakan, penyidik KPK mempunyai pertimbangan sendiri kenapa baru menangkap Patrialis di malam harinya. Namun yang pasti, kata Febri, operasi ini sudah sesuai dengan pasal 1 ayat 19 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur bahwa operasi tangkap tangan bisa dilakukan saat transaksi terjadi, atau pun setelah transaksi terjadi.

"Dalam konteks ini, operasi tangkap tangan dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi," ucap Febri.

Penjelasan Febri ini sekaligus membantah pernyataan Basuki Hariman dan Patrialis kepada media.

Basuki sebelumnya mengakui memberikan uang kepada Kamaludin, yang disebutnya sebagai orang dekat Patrialis. Dia mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.

Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar US$ 10.000. Kedua, adalah US$ 20.000.

Transaksi ketiga sebesar S$ 200.000 baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah terlanjur tercium oleh KPK. Kendati demikian, Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis.

Saat beberapa kali bertemu Patrialis, Basuki mengakui ia melobi agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dikabulkan oleh MK. Namun tak pernah ada pembicaraan soal uang.

Sementara, Patrialis juga membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK.

Baik Patrialis, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie