JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal alasan yang dijelaskan Wakil Presiden Boediono yang memutuskan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, pengubahan PBI tersebut dilakukan sebagai upaya Bank Indonesia untuk melegalkan FPJP yang diberikan kepada Bank Century agar tidak disebut penyelundupan hukum dari berbagai masalah yang melanda bank tersebut. “Perubahan PBI adalah upaya "melegalkan" kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum berbagai masalah yang sudah ada,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
KPK: PBI diubah agar tak disebut melanggar hukum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal alasan yang dijelaskan Wakil Presiden Boediono yang memutuskan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, pengubahan PBI tersebut dilakukan sebagai upaya Bank Indonesia untuk melegalkan FPJP yang diberikan kepada Bank Century agar tidak disebut penyelundupan hukum dari berbagai masalah yang melanda bank tersebut. “Perubahan PBI adalah upaya "melegalkan" kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum berbagai masalah yang sudah ada,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5).