KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Mulyana sebagai tersangka suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. “Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kempora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan persnya, Rabu (19/18). Selain Mulyana KPK juga menetapkan tersangka kepada seorang pejabat pembuat komitmen pada Kempora dengan nama Adhi Purnomo dan seorang Staf Kempora bernama Eko Triyanto.
KPK: Pejabat Kempora dan KONI tersangka suap dana hibah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Mulyana sebagai tersangka suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. “Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kempora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan persnya, Rabu (19/18). Selain Mulyana KPK juga menetapkan tersangka kepada seorang pejabat pembuat komitmen pada Kempora dengan nama Adhi Purnomo dan seorang Staf Kempora bernama Eko Triyanto.