KPK: Pelajari dulu sebelum ajukan praperadilan



JAKARTA. Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik, Selasa (28/4). Ini menambah daftar tersangka yang tak berhasil meloloskan diri dari KPK lewat praperadilan. 

Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis menuturkan, menghormati independensi dari hakim. "Pada prinsipnya kami mengikuti proses hukum dengan baik. Apabila hakim berpendapat lain, kami meghormati sepenuhnya" kata Ervin Lubis. Sementara untuk proses hukum selanjutnya, pengacara masih akan dikonsultasikan kepada Jero Wacik.

Sementara itu, lembaga antirasuah cukup bernafas lega. "Tersangka yang berencana mengajukan bisa belajar dari putusan ini," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.   


Hakim Sihar Purba mempertimbangkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan KPK, Yahya Harahap dan Adnan Paslyadja. Mereka menegaskan, wewenang praperadilan diatur secara terbatas dalam KUHAP. "Sehingga Hakim menambahkan kalau mau prenambahan hukum saat ada kekosongan hukum. Saat ini tak ada, jadi sudah jelas bahwa penetapan tersangka tidak masuk objek praperadilan" tandas Rasamala.

Sebelumnya, mantan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, Jero Wacik mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi di dua hal, yakni dugaan melakukan pemerasan saat menjadi Menteri Budaya dan Pariwisata serta dugaan pemerasan di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.00, tampak pula beberapa pengunjung sidang yang mengenakan pakaian Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia