JAKARTA. Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik, Selasa (28/4). Ini menambah daftar tersangka yang tak berhasil meloloskan diri dari KPK lewat praperadilan. Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis menuturkan, menghormati independensi dari hakim. "Pada prinsipnya kami mengikuti proses hukum dengan baik. Apabila hakim berpendapat lain, kami meghormati sepenuhnya" kata Ervin Lubis. Sementara untuk proses hukum selanjutnya, pengacara masih akan dikonsultasikan kepada Jero Wacik. Sementara itu, lembaga antirasuah cukup bernafas lega. "Tersangka yang berencana mengajukan bisa belajar dari putusan ini," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.
KPK: Pelajari dulu sebelum ajukan praperadilan
JAKARTA. Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik, Selasa (28/4). Ini menambah daftar tersangka yang tak berhasil meloloskan diri dari KPK lewat praperadilan. Menanggapi keputusan ini, kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis menuturkan, menghormati independensi dari hakim. "Pada prinsipnya kami mengikuti proses hukum dengan baik. Apabila hakim berpendapat lain, kami meghormati sepenuhnya" kata Ervin Lubis. Sementara untuk proses hukum selanjutnya, pengacara masih akan dikonsultasikan kepada Jero Wacik. Sementara itu, lembaga antirasuah cukup bernafas lega. "Tersangka yang berencana mengajukan bisa belajar dari putusan ini," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.