KPK pelajari motif penyuapan pegawai pajak



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mendalami kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno (TH), dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo (JG). Keduanya disebut-sebut terkait dengan skandal pembayaran pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, James diduga berusaha sedang menyuap Tommy, yang merupakan seorang Kepala Seksie Pengawasan dan Konsultasi, di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur. “JG menemui TH untuk mengurusi pajak, apakah itu soal kekurangan bayar pajak atau restitusi, masih kita dalami,” kata Johan.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah makan Sederhana, di daerah Tebet, Jakarta Pusat. Bersama keduanya, KPK mendapati sejumlah uang tunai senilai Rp 280 juta, di dalam sebuah tas plastik warna hitam, dan dibungkus amplop warna cokelat. Duit itu terdiri dari pecahan Rp 50.000 senilai Rp 80 juta, dan duit pecahan Rp 100.000 senilai Rp 200 juta.


Kemarin, uang tersebut secara resmi disita oleh KPK, setelah Tommy menandatangani surat penyitaan barang bukti yang dibuat oleh KPK. Johan bilang, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tadinya James akan menyerahkan uang lebih dari nilai yang ditemukan petugas KPK.

Sebetulnya masih ada uang senilai Rp 40 juta lagi yang disimpan di tempat lain. Namun, karena lebih dulu tertangkap, uang tersebut tak jadi diserahkan.

Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Tommy saat ini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sementara untuk James ditahan di Rutan polres Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.