KPK pelajari permohonan praperadilan Jero Wacik



JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akan digelar 13 April 2015. Surat panggilan untuk menghadiri praperadilan pun telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sidang, KPK sebut ingin pelajari permohonan praperadilan dan bersikap profesional.

Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Jero Wacik.

Materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu, disebut butuh dipelajari KPK. Namun, persiapannya tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya. "Iya nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapan sama seperti yang sebelumnya saja, kita profesional saja," ujar Rasamala, Selasa (7/4).


Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan bahwa sidang praperadilan dari politikus Partai Demokrat itu akan digelar pada Senin 13 April 2015 dan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba. "Betul (praperadilan Jero Wacik) di daftar 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba," ucap Made.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan Menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepanjang 2015 ini, tercatat tujuh tersangka telah menggugat KPK, mereka yakni Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin dan Jero Wacik. Selain itu juga ada satu saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie