JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akan digelar 13 April 2015. Surat panggilan untuk menghadiri praperadilan pun telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sidang, KPK sebut ingin pelajari permohonan praperadilan dan bersikap profesional. Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Jero Wacik. Materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu, disebut butuh dipelajari KPK. Namun, persiapannya tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya. "Iya nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapan sama seperti yang sebelumnya saja, kita profesional saja," ujar Rasamala, Selasa (7/4).
KPK pelajari permohonan praperadilan Jero Wacik
JAKARTA. Sidang praperadilan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik akan digelar 13 April 2015. Surat panggilan untuk menghadiri praperadilan pun telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk sidang, KPK sebut ingin pelajari permohonan praperadilan dan bersikap profesional. Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Jero Wacik. Materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu, disebut butuh dipelajari KPK. Namun, persiapannya tak berbeda dengan praperadilan sebelumnya. "Iya nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapan sama seperti yang sebelumnya saja, kita profesional saja," ujar Rasamala, Selasa (7/4).