KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura. "Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/5).
KPK pelajari vonis terhadap bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura. "Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/5).