JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya menyerahkan kasus perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini disebut karena putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan di KPK tidak sah. Pelaksana Ketua Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, kekalahan atas putusan tersebut diterima KPK. "Kami terima KPK kalah, kita dikalahkan oleh pengadilan juga oleh putusan praperadilan. Itu saja," ujar Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3). Senada dengan hal tersebut, Plt Pimpinan KPK lain, Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebagai seorang penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. "Di regulasinya tidak boleh ajukan PK, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum," tandas Indriyanto.
KPK: Pelimpahan perkara sesuai norma hukum
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya menyerahkan kasus perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini disebut karena putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan di KPK tidak sah. Pelaksana Ketua Pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki mengatakan, kekalahan atas putusan tersebut diterima KPK. "Kami terima KPK kalah, kita dikalahkan oleh pengadilan juga oleh putusan praperadilan. Itu saja," ujar Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3). Senada dengan hal tersebut, Plt Pimpinan KPK lain, Indriyanto Seno Adji mengatakan, sebagai seorang penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. "Di regulasinya tidak boleh ajukan PK, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum," tandas Indriyanto.