JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi meningkatkan objektivitas pemeriksaan Atut oleh penyidik. Menurut Bambang, Ratu Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat. "Upaya paksa (penahanan) ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita kepingin proses seperti itu dilakukan," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, terkait penahanan Atut, pihaknya hanya menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan tanpa dipengaruhi olah hal-hal yang dapat mengganggu akuntabilitas pemeriksaan tersebut. "Itu saja sih sebenarnya alasannya," tambah Bambang.
KPK: Penahanan Atut untuk optimalkan pemeriksaan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi meningkatkan objektivitas pemeriksaan Atut oleh penyidik. Menurut Bambang, Ratu Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat. "Upaya paksa (penahanan) ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita kepingin proses seperti itu dilakukan," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, terkait penahanan Atut, pihaknya hanya menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan tanpa dipengaruhi olah hal-hal yang dapat mengganggu akuntabilitas pemeriksaan tersebut. "Itu saja sih sebenarnya alasannya," tambah Bambang.