KPK: Pencekalan Djoko Tjandra Sesuai Prosedur



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim, pencekalan dan pencabutan cekal terhadap Djoko Tjandra (Joker) sudah sesuai prosedur. Joker dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai mengatakan Joker tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 16 dan 23 April 2008. Oleh karenanya KPK beranggapan layak mencekal Joker dengan surat cekal yang ditandatangani oleh Bibit pada 22 Agustus 2008.Tujuan pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi apakah uang yang diserahkan Ayin berasal dari kocek Joker. "Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum melakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara," katanya saat mendatangi Gedung KPK, (01/10).Dalam persidangan, lanjut Achmad ternyata uang Joker tak mengalir ke kantong Ayin untuk menyuap Urip. Hal ini kata Achmad terungkap dalam bukti acara pidana (BAP) atas nama saksi Direktur Utama PT Mulia, Viadi Sutoyo dan seorang kurir bernama Enang yang diperiksa pada 2 Mei 2008.

Karena tak terbukti ada aliran uang dari Joker ke Ayin, KPK pun mengajukan pencabutan surat cekal Joker yang ditandatangani Chandra pada 26 September 2008.PT Mulia adalah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Era Giat Prima. Era Giat sendiri bermasalah dalam hal cesie dengan Bank Bali. Dalam hal ini Joker adalah terpidana dua tahun yang hingga kini menjadi buronan kejaksaan.Di sisi lain KPK justru menemukan fakta lain yang menunjukkan bahwa ada aliran uang dari Joker ke pihak lain. "Ternyata uang USD 1 juta tersebut mengalir ke Ketua KS berinisial JS," ungkapnya. Inisial JS diduga mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto. Sementara KS merujuk pada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).Informasi yang disampaikan dalam website YKDK, Djoko adalah Ketua Dewan Pembina YKDK bersama dengan Mantan Kapolri Sutanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), M S Hidayat dan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro. YKDK adalah lembaga non profit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi yang kehidupan ekonominya kurang beruntung.

YKDK juga mempunyai visi memberikan bantuan kepada kaum dhu'afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang tidak tersentuh program bantuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan