JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum di KPK. Menurut dia, KPK tidak melanggar seperti apa yang dilaporkan oleh Budi kepada Kejaksaan Agung. "Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standard operating procedure) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," ujar Abraham melalui pesan singkat, Rabu (21/1). Rabu pagi, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejagung. Salah satu pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menilai dua pimpinan KPK tersebut melakukan proses pembiaran kasus yang menjerat pejabat tinggi Polri itu. Menurut dia, KPK terlalu lama menetapkan Budi sebagai tersangka, padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak 2014.
KPK: Penetapan Budi Gunawan sesuai prosedur
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum di KPK. Menurut dia, KPK tidak melanggar seperti apa yang dilaporkan oleh Budi kepada Kejaksaan Agung. "Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standard operating procedure) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," ujar Abraham melalui pesan singkat, Rabu (21/1). Rabu pagi, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejagung. Salah satu pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menilai dua pimpinan KPK tersebut melakukan proses pembiaran kasus yang menjerat pejabat tinggi Polri itu. Menurut dia, KPK terlalu lama menetapkan Budi sebagai tersangka, padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak 2014.