KPK: Penetapan Budi Gunawan sesuai prosedur



JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa penetapan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum di KPK. Menurut dia, KPK tidak melanggar seperti apa yang dilaporkan oleh Budi kepada Kejaksaan Agung.

"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standard operating procedure) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," ujar Abraham melalui pesan singkat, Rabu (21/1).

Rabu pagi, tim pengacara Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejagung. Salah satu pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menilai dua pimpinan KPK tersebut melakukan proses pembiaran kasus yang menjerat pejabat tinggi Polri itu. Menurut dia, KPK terlalu lama menetapkan Budi sebagai tersangka, padahal penyelidikan sudah dilakukan sejak 2014.


Adapun kuasa hukum lainnya, Eggi Sudjana, menyebutkan bahwa keputusan KPK terkait penetapan tersangka Budi sebagai keputusan yang cacat hukum. Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Abraham dan Bambang telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa keputusan KPK seharusnya diambil secara kolektif kolegial oleh lima orang pimpinan KPK. Karena masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Wakil Ketua KPK telah berakhir, maka kini hanya ada empat orang pimpinan KPK.

"Terkait undang-undang, KPK itu cara kerjanya kolektif kolegial. Tetapi saat ini cuma ada 4 orang yang mengambil keputusan terhadap Budi Gunawan," ujar Eggi.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Polri yang pengangkatannya telah disetujui oleh DPR. Pelantikan Budi ditunda karena Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan waktu terhadap proses hukum yang harus dijalani Budi.

KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie