JAKARTA. Tim hukum KPK berpendirian penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan tidak benar maupun tidak memberikan keterangan pada kasus korupsi KTP-elektronik. Keyakinan ini ditunjukkan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (16/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami memiliki lebih dari satu alat bukti, alat bukti surat, alat bukti saksi dan alat bukti petunjuk," tandas Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK yang ditunjuk mewakili KPK. Dalam berkas jawaban juga dirinci lebih lanjut alat-alat bukti tersebut. Alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, tulisan tangan Miryam saat dalam penyidikan, dan revisi BAP oleh Miryam. Lantas alat bukti saksi berupa kesaksian Elsa Syarief dan Yosep Sumartono.
KPK: Penetapan Miryam sebagai tersangka adalah sah
JAKARTA. Tim hukum KPK berpendirian penetapan Miryam S. Haryani sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan tidak benar maupun tidak memberikan keterangan pada kasus korupsi KTP-elektronik. Keyakinan ini ditunjukkan dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (16/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami memiliki lebih dari satu alat bukti, alat bukti surat, alat bukti saksi dan alat bukti petunjuk," tandas Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK yang ditunjuk mewakili KPK. Dalam berkas jawaban juga dirinci lebih lanjut alat-alat bukti tersebut. Alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam, tulisan tangan Miryam saat dalam penyidikan, dan revisi BAP oleh Miryam. Lantas alat bukti saksi berupa kesaksian Elsa Syarief dan Yosep Sumartono.