KPK: Penetapan tersangka Century bebas intervensi



JAKARTA. Penetapan dua tersangka dalam kasus skandal dana talangan atau bailout Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi terobosan yang dilakukan lembaga anti korupsi ini dalam menangani kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, penetapan dua tersangka itu berlangsung dinamis dan terbuka di lingkungan internal KPK.

Sebelum penetapan dua tersangka kasus Bank Century ini, KPK melakukan diskusi yang menarik. Hal ini dikarenakan, dalam setiap gelar perkara atau ekspose yang dilakukan komisi antirasuah ini, selalu dihadiri oleh satuan tugas, direktur, serta deputi penindakan dan juga pimpinan KPK. "Jadi pimpinan KPK menjadi bagian di dalam proses ini. Kemudian hak untuk mengemukakan pendapatnya dibuka seluas-luasnya," kata Bambang di Gedung DPR, Selasa (20/11). Ia mengklaim, dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus ini, tidak ada intervensi baik dari pimpinan kepada Satgas maupun sebaliknya. Pun begitu terhadap direktur penindakan. Dikatakan Bambang, perjalanan perkara Century yang sudah berlangsung selama 2,5 tahun itu, berlangsung secara dinamis dan terbuka, di mana masing-masing pihak diberikan ruang yang cukup luas. Proses perputaran gagasan yang menarik dan dinamis ini, akhirnya mengeluarkan kesimpulan tentang dua tersangka baru yaitu Budi Mulya dan Siti C. Fadjrijah. Karena itu, lanjut Bambang, dirinya mengapresiasi kinerja penyelidik maupun penyidik KPK yang telah berhasil menyimpulkan dua tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK belum sampai satu tahun sudah berhasil menetapkan dua tersangka untuk kasus Bank Century. "Saya ingin mengapresiasi kepada teman-teman penyelidik dan penyidik yang konsinyering terakhir ini, serta teman-teman penuntut yang mencoba mengkaji lagi kasus ini dari berbagai perspektif dan melihat keterangan-keterangan ahli. Karena kami belum sampai satu tahun menangani kasus ini," tandas Bambang. Karena itu, Bambang membantah jika KPK dianggap lambat dalam menangani kasus ini. Bambang membela diri, KPK dalam kepemimpinan Abraham Samad justru dapat melakukan kemajuan untuk menetapkan tersangka dan mendalami pemeriksaan. Menurut Bambang, KPK juga tidak pernah mengulur waktu dalam penyelesaian kasus ini. "Ini seharusnya diapresiasi karena pekerjaan sudah 2,5 tahun. Dan kami sampai pada satu titik, penetapan dua tersangka. Itu saja," pungkas Bambang. Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua tersangka dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan SCF dan BM dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: