JAKARTA. Indriyanto Seno Adji Plt Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Patrice Rio Capella yang menyatakan tiga pimpinan sementara KPK tidak sah dalam menentukan tersangka. Maqdir bilang, perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukkan pimpinan sementara KPK hanya lewat Presiden, tanpa persetujuan DPR. Lantaran penetapan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK tak sah, penetapan tersangka oleh mereka pun tidak dibenarkan. "Ada-ada saja. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut," kata Indriyanto Seno Adji, plt pimpinan KPK, Senin (26/10).
KPK: Pengacara Patrice Rio Capella ada-ada saja
JAKARTA. Indriyanto Seno Adji Plt Pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar Maqdir Ismail, Penasihat Hukum Patrice Rio Capella yang menyatakan tiga pimpinan sementara KPK tidak sah dalam menentukan tersangka. Maqdir bilang, perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penunjukkan pimpinan sementara KPK hanya lewat Presiden, tanpa persetujuan DPR. Lantaran penetapan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK tak sah, penetapan tersangka oleh mereka pun tidak dibenarkan. "Ada-ada saja. DPR kan sudah setuju atas Perppu tersebut," kata Indriyanto Seno Adji, plt pimpinan KPK, Senin (26/10).