JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa pengelolaan komoditas kelapa sawit rawan korupsi. Pasalnya, mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian yang lemah membuat sektor ini rawan korupsi. Korupsi dalam proses perizinan perkebunan sawit sering melibatkan kepala daerah. Seperti yang sudah ditangani oleh KPK, yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kajian tahun 2016, KPK menemukan hingga saat ini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. "Sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi," ujar Febri, Senin (24/4).
KPK: Pengelolaan kelapa sawit rawan korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa pengelolaan komoditas kelapa sawit rawan korupsi. Pasalnya, mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian yang lemah membuat sektor ini rawan korupsi. Korupsi dalam proses perizinan perkebunan sawit sering melibatkan kepala daerah. Seperti yang sudah ditangani oleh KPK, yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kajian tahun 2016, KPK menemukan hingga saat ini belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kondisi ini tak memenuhi prinsip keberlanjutan pembangunan. "Sehingga, rawan terhadap persoalan tata kelola yang berpotensi adanya praktek tindak pidana korupsi," ujar Febri, Senin (24/4).