JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Pertanian dan lembaga yang membawahi industri sawit menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Pasalnya, berdasarkan kajian tahun 2016 yang dilakukan KPK, pengelolaan industri sawit masih belum ditata dengan baik. Mulai dari lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. "Persoalan tata kelola yang tidak baik berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/4). Misal dari sisi hulu, tak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang, integrasi perizinan dalam skema satu peta. Kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare (ha).
KPK: Pengelolaan kelapa sawit rawan korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Kementerian Pertanian dan lembaga yang membawahi industri sawit menyusun rencana aksi perbaikan sistem pengelolaan komoditas kelapa sawit. Pasalnya, berdasarkan kajian tahun 2016 yang dilakukan KPK, pengelolaan industri sawit masih belum ditata dengan baik. Mulai dari lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. "Persoalan tata kelola yang tidak baik berpotensi adanya praktik tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (24/4). Misal dari sisi hulu, tak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang, integrasi perizinan dalam skema satu peta. Kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare (ha).