KPK: Penggugat praperadilan sebaiknya mundur



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar para penggugat praperadilan mengikuti jejak mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, yang mencabut gugatannya. Hal itu terutama bagi para pemohon praperadilan yang menjadikan penetapan tersangka sebagai pokok gugatan.

Hadi Poernomo secara resmi telah mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel pada hari ini. Pencabutan gugatan itu disampaikan pengacara Hadi, Maqdir Ismail, saat sidang perdana praperadilan itu digelar.

"Sebaiknya enggak usah diminta lagi, tetapi mundur teratur," kata anggota Biro Hukum KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).


Yudi mengatakan, praperadilan memang merupakan salah satu sarana bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan dalam hukum. Namun, wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga praperadilan hanya dapat menangani sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Bukan karena takut kalah

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, pencabutan gugatan ini bukan karena ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. 

"Tidak ada soal takut kalah. Tidak, tidak. Kami kan dari awal lebih dulu yang mengajukan gugatan ini," kata Maqdir, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (13/4). 

Sebelumnya, Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA.

Saat ditanya alasan pencabutan gugatan, Maqdir enggan membeberkannya. Ia juga tak mau menjawab saat ditanya kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan baru. Menurut dia, kliennya masih menunggu perkembangan pemeriksaan kasusnya ke depan.

"Pak Hadi hanya minta untuk dicabut saja," kata dia. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia