JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pendapat beda dengan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai pemberian uang transportasi kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Jika Menag memperbolehkan praktik tersebut, KPK dengan tegas melarangnya. Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, pemberian uang terima kasih kepada petugas KUA termasuk gratifikasi. Pasalnya, petugas KUA merupakan pegawai negeri pada Kementerian Agama yang terikat dengan larangan penerimaan gratifikasi. "Itu masuk ranah gratifikasi, setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri," kata Johan Budi, Minggu (15/12/2013). Johan menjelaskan, setiap pemberian imbalan atau hadiah kepada pegawai negeri harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK. Selanjutnya, KPK akan menentukan apakah penerimaan hadiah terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK: Penghulu tidak boleh terima uang 'amplop'
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pendapat beda dengan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai pemberian uang transportasi kepada penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Jika Menag memperbolehkan praktik tersebut, KPK dengan tegas melarangnya. Juru Bicara KPK Johan Budi menilai, pemberian uang terima kasih kepada petugas KUA termasuk gratifikasi. Pasalnya, petugas KUA merupakan pegawai negeri pada Kementerian Agama yang terikat dengan larangan penerimaan gratifikasi. "Itu masuk ranah gratifikasi, setiap penerimaan tidak resmi di luar gaji, terkait dengan tugas dan wewenang pegawai negeri," kata Johan Budi, Minggu (15/12/2013). Johan menjelaskan, setiap pemberian imbalan atau hadiah kepada pegawai negeri harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada KPK. Selanjutnya, KPK akan menentukan apakah penerimaan hadiah terkait dengan jabatan pegawai negeri atau tidak. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.