KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. KPK juga masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi Lukas Enembe. Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti tersebut maksimal dilakukan hingga empat bulan ke depan. "(Setelah pemeriksaan perdana), proses mengumpulkan dan melengkapi alat bukti maksimal 4 bulan ke depan," kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/1).
Sejauh ini, Lukas Enembe telah diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (12/1/2023) malam. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pasca Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa (10/1/2022). "Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," tuturnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto. Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pasalnya, kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas Enembe. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi; Dommy Yamamoto; Jimmy Yamamoto; dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
Penulis : Fika Nurul Ulya Editor : Novianti Setuningsih
Baca Juga: Perkara Lukas Enembe, KPK Sita Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Proses Kumpulkan dan Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan ke Depan". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat