KPK: Penyelenggara Negara Banyak Terima Fee dari BPD



JAKARTA. Sepanjang 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), KPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap enam Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemeriksaan ini dilakukan atas informasi masyarakat mengenai dugaan pemberian fee/premium dan fasilitas lain oleh bank ke penyelenggara negara.

"Pemberian fee ini terkait penempatan dana APBN/APBD dan BUMN/BUMND pada bank. Berdasarkan pemeriksaan, pemberian fee dan fasilitas jumlahnya mencapai Rp 360,3 miliar," papar Haryono Umar, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Selasa (29/12).


Adapun enam BPD yang dimaksud yakni BPD di Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Surabaya, dan Semarang. "Seharusnya penyelenggara negara yang menerima fee ini dan dananya harus dimasukan ke kas negara. Fee itu bisa berupa fasilitas golf atau lainnya," jelasnya.

Terkait hal tersebut, BI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bank di Indonesia. Isinya mengumumkan larangan pemberian fee/fasilitas lainnya oleh bank kepada penyelenggara negara.

Tidak hanya itu saja, KPK juga melakukan kajian terhadap sektor hulu minyak dan gas bumi serta rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada BP Migas. KPK berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari penyetoran dana abandonment and site restoration (ASR) dan koreksi pembebanan insentif kredit investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie