JAKARTA. Sepanjang 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), KPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap enam Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemeriksaan ini dilakukan atas informasi masyarakat mengenai dugaan pemberian fee/premium dan fasilitas lain oleh bank ke penyelenggara negara. "Pemberian fee ini terkait penempatan dana APBN/APBD dan BUMN/BUMND pada bank. Berdasarkan pemeriksaan, pemberian fee dan fasilitas jumlahnya mencapai Rp 360,3 miliar," papar Haryono Umar, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Selasa (29/12).
KPK: Penyelenggara Negara Banyak Terima Fee dari BPD
JAKARTA. Sepanjang 2009, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan Bank Indonesia (BI), KPK melakukan pemeriksaan khusus terhadap enam Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemeriksaan ini dilakukan atas informasi masyarakat mengenai dugaan pemberian fee/premium dan fasilitas lain oleh bank ke penyelenggara negara. "Pemberian fee ini terkait penempatan dana APBN/APBD dan BUMN/BUMND pada bank. Berdasarkan pemeriksaan, pemberian fee dan fasilitas jumlahnya mencapai Rp 360,3 miliar," papar Haryono Umar, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Selasa (29/12).