KPK: Penyidikan dugaan suap Miranda sesuai aturan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom sebagai hal biasa. Lembaga pemberantasan korupsi ini menilai gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.Yang jelas, KPK mengatakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Perlu ditegaskan dalam kasus traveller cheque, KPK belum berhenti dan masih berjalan terus dan masih melakukan penelusuran siapa yang memberi," jelas Juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (1/11).Sebelumnya, Max Moein beserta para tersangka lainnya menggugat KPK secara perdata. Para tersangka juga mengajukan gugatan pra peradilan atas KPK karena menganggap proses penetapan tersangka terlalu prematur.Sementara itu, Petrus Balapaytona kuasa hukum Nunun Nurbaeti saat dikonfirmsi soal gugatan Max Moein Cs yang juga menyasar dua perusahaan milik istri Adang Darajatun yakni PT Wahana Esa Sejati dan PT Marga Sukses Sejahtera mengaku belum dapat memberikan komentarnya. "Soal itu no comment. Wahana belum memberikan kuasa kepada saya untuk memberikan komentar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can