KPK perdalam dugaan suap Fuad Amin Imron



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Madura nonaktif yang pernah menjadi bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Fuad diperiksa terkait dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa terkait suap di Bangkalan," ujar Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Selasa (24/3). Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam.

Terkait penyidikan pencucian uang, penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset Fuad seperti mobil, rumah, ruko, kondominium, hingga uang Rp 200 miliar. Beberapa pekan lalu, KPK juga telah melakukan sita terhadap aset Fuad Amin di Cipinang Cempedak.


Atas kasus suap yang dilakukan, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia