JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan perdana 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perkara sengketa Pilkada di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (7/10). Diketahui, dua di antara 11 yang diperiksa hari ini juga merupakan tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka, yaitu Chairun Nisa yang merupakan seorang anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.
KPK periksa 11 saksi kasus suap Pilkada MK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan perdana 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perkara sengketa Pilkada di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin (7/10). Diketahui, dua di antara 11 yang diperiksa hari ini juga merupakan tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka, yaitu Chairun Nisa yang merupakan seorang anggota DPR RI periode 2009-2014 dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.