KPK periksa 11 saksi korupsi Al Quran



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

"Sebelas orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sejumlah 11 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni mantan anggota Komisi VIII DPR RI 2009-2014 Zulkarnaen Djabar, karyawan swasta Dendy Prasetia Zulkarnaen Djabar, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syarian Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Ahmad Jauhari, mantan anggota DPR RI 2009-2014 Chairunnisa, dan PNS Kabag Sekretariat Banggar DPR RI Nurul Faizah.


Selanjutnya, dua orang swasta masing-masing Chandra Darma Pernama dan Yuniar Safriana, karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad, karyawan BRI KCP Tambun Bekasi Fika Imannurisa, Staf Keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia Euis Nofita Widiyati, dan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.

Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013. (Benardy Ferdiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie