JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Exartech Teknologi Utama, Gerhana Sianipar pada hari ini, Jumat (4/10) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. "Diperiksa sebagai saksi MN (M. Nazaruddin)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (4/10). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi lainnya, yakni Erlita Hendriyani bagian Divisi Internasional Bank BNI terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama.
KPK periksa 2 saksi lagi terkait TPPU saham Garuda
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Exartech Teknologi Utama, Gerhana Sianipar pada hari ini, Jumat (4/10) sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda. "Diperiksa sebagai saksi MN (M. Nazaruddin)," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (4/10). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu orang saksi lainnya, yakni Erlita Hendriyani bagian Divisi Internasional Bank BNI terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama.