JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina Tahun 2004-2005. Dua orang yang diperiksa itu adalah Suroso Atmomartoyo dan Willy Sebastian Liem. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dalam jadwalnya KPK melakukan pemeriksaan terkait suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005. "Akan ada orang yang diperiksa, yaitu tersangka SAM, Konsultan Independent dan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan tsk WSL, Mantan Direktur PT Sugih Interjaya" ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (24/2). Sebelumnya, SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
KPK periksa 2 tersangka TEL Pertamina
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina Tahun 2004-2005. Dua orang yang diperiksa itu adalah Suroso Atmomartoyo dan Willy Sebastian Liem. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa dalam jadwalnya KPK melakukan pemeriksaan terkait suap proyek TEL Pertamina tahun 2004-2005. "Akan ada orang yang diperiksa, yaitu tersangka SAM, Konsultan Independent dan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan tsk WSL, Mantan Direktur PT Sugih Interjaya" ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (24/2). Sebelumnya, SAM kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).