JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap anggota jakasa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Parlin Purba sebagai Kasi Intel Kejati Bengkulu. "Ketiganya dipersiksa sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6).
KPK periksa 3 tersangka kasus suap Kejati Bengkulu
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap anggota jakasa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari, Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Parlin Purba sebagai Kasi Intel Kejati Bengkulu. "Ketiganya dipersiksa sebagai tersangka," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/6).