KPK periksa 35 saksi kasus penghambat penyidikan Setya Novanto



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 35 saksi terkait perkara penghambat penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meningkatkan perkara ini dari status penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini," ungkapnya, Rabu (10/1).

Adapun, dalam penyelidikan KPK telah memeriksa sebanyak 35 saksi termasuk ahli. Atas kejadian itu pun KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.


Keduanya diketahui bersama-sama telah menghambat penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Keduanya melanggar, Pasal 21 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Basaria juga menyebutkan, telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, (9/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto