JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Semua pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten, Jumat (6/1). "Pemeriksaan ini terkait OTT 30 Desember 2016 lalu, yang sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Klaten SHT dan pemberi suap SUL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta. Menurut Febri, para saksi berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah pegawai negeri sipil, kepala sekolah dasar, dan staf kantor kecamatan.
KPK periksa 36 saksi dugaan korupsi Bupati Klaten
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Semua pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten, Jumat (6/1). "Pemeriksaan ini terkait OTT 30 Desember 2016 lalu, yang sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Klaten SHT dan pemberi suap SUL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta. Menurut Febri, para saksi berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah pegawai negeri sipil, kepala sekolah dasar, dan staf kantor kecamatan.