KPK periksa 36 saksi dugaan korupsi Bupati Klaten



JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 36 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Semua pemeriksaan dilakukan di Polres Klaten, Jumat (6/1).

"Pemeriksaan ini terkait OTT 30 Desember 2016 lalu, yang sudah menetapkan 2 tersangka, yakni Bupati Klaten SHT dan pemberi suap SUL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, para saksi berasal dari berbagai unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah pegawai negeri sipil, kepala sekolah dasar, dan staf kantor kecamatan.


Febri mengatakan, penyidik KPK masih mendalami soal dugaan suap terkait pengisian jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Uang yang disita oleh penyidik akan dikonfirmasi kepada para saksi.

"Tentu diklarifikasi peran masing-masing saksi, apakah pernah dimintai uang oleh pihak tertentu di Klaten. Kemudian, apakah ada perantara atau pernah memberikan atau ada komunikasi lain," kata Febri.

KPK menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terkait penempatan pejabat daerah di Kabupaten Klaten.

Sri tertangkap tangan pada Jumat (30/12). Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Selain uang, KPK juga menyita catatan keuangan yang berisi asal uang yang disetorkan. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini