KPK periksa 8 saksi lainnya kasus dugaan suap MK



JAKARTA. Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, Rabu (23/10) KPK akan memeriksa delapan saksi lainnya terkait kasus tersebut yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).Adapun kedelapan saksi tersebut, yaitu Ruji (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah), FX Suminto Pujiraharjo (advokat), Agus Surono (advokat), Eduar Manuah (advokat), A Farid Asyari (swasta), Ronal (swasta), Toto (swasta), dan Agah M Noor (swasta).Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil bersama dengan seorang advokat Susi Tur Andayani juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang juga diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK pun menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie