JAKARTA. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Ahmad Rozi, pengacara dari Ahmad Fathanah. “Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/10). KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut. Maria, yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 atau diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ayat ke 1 KUHP.
KPK periksa Ahmad Rozi terkait Dirut Indoguna
JAKARTA. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Maria Elizabeth Liman yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Ahmad Rozi, pengacara dari Ahmad Fathanah. “Yang bersangkutan hari ini akan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (4/10). KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut. Maria, yang juga merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 atau diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 5 ayat ke 1 KUHP.