KPK periksa anak Gubernur Banten Ratu Atut



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Senin (15/9/2014).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. "Diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Andika sebelumnya pernah diminta keterangannya untuk sang ibu, untuk perkara yang berbeda. Tetapi Andika menyatakan menolak untuk menjadi saksi. Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana.


Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen beberapa waktu lalu di Gedung DPR, Jakarta.

Di samping itu, kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada feedback-nya ini (fee)," ujarnya. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa