JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala, Daniel Otto Kumala, Kamis (16/10). Daniel akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. "Daniel Otto Kumala akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis pagi. Sebelumnya, KPK pernah mencegah Daniel bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terkait kasus ini. KPK juga pernah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan Daniel. Namun, pencegahan dan pemeriksaan dilakukan KPK saat Cahyadi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain memeriksa Daniel, lembaga antirasuah tersebut juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Robin Zulkarnain, anggota biro PT Sentul City Tbk; Elfi Darlis, Karyawan PT Serpong Karya Cemerlang; serta tiga pihak swasta yakni Ardani, Casrudin, dan Sudarmi alias Darmi.